HIPMI

1Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) didirikan pada tanggal 10 Juni 1972. Pendirian organisasi ini dilandasi semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda, karena pada saat itu tidak banyak kaum muda yang bercita – cita menjadi pengusaha.

Para pendiri yang rata – rata merupakan pengusaha pemula yang terdiri dari Drs. Abdul Latief, Ir. Siswono Yudo Husodo, Teuku Sjahrul, Datuk Hakim Thantawi, Badar Tando, Irawan Djajaatmadja, SH , Hari Sjamsudin Mangaan, Pontjo Sutowo, dan Ir. Mahdi Diah.

Pada saat itu anggapan yang berkembang di masyarakat menempatkan kelompok pengusaha pada strata yang sangat rendah sehingga sebagian besar anak muda terutama kalangan intelektual lebih memilih profesi lain seperti birokrat, TNI / POLRI dan sebagainya.

Dalam perjalanannya sampai terjadinya krisis ekonomi di tahun 1998, HIPMI telah sukses mencetak kaderisasi wirausaha, dengan tampilnya tokoh – tokoh muda dalam percaturan dunia usaha nasional maupun internasional. Keadaan itu kemudian dapat merubah pandangan masyarakat terhadap profesi pengusaha pada posisi terhormat.

Pada Era Reformasi, terutama pasca krisis ekonomi, dituntut adanya perubahan visi, dan misi organisasi.HIPMI senantiasa adaptif dengan paradigma baru yakni menjadikan Usaha Kecil – Menengah sebagai pilar utama dan lokomotif pembangunan ekonomi nasional.

Moto
HIPMI memiliki motto Pengusaha Pejuang-Pejuang Pengusaha yang bermakna bahwa kader- kader HIPMI tidak saja diharapkan menjadi pengusaha nasional yang tangguh tetapi juga menjadi pengusaha yang berwawasan kebangsaan dan memiliki kepedulian terhadap tuntutan nurani rakyat.

Bentuk Organisasi
HIPMI adalah organisasi independen non partisan. HIPMI bukan merupakan underbouw dari organisasi manapun.

Struktur Organisasi
Stuktur Organisasi HIPMI berada di tingkat pusat maupun daerah. HIPMI menetapkan adanya Badan Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara, Badan Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Provinsi, dan Badan Pengurus Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. Hingga saat ini HIPMI telah ada di 33 propinsi di Indonesia dan memiliki 274 Badan Pengurus Cabang. Seiring dengan otonomi daerah dan pemekaran, HIPMI terus berkembang agar dapat terwakili di seluruh Indonesia.

Keanggotaan
Ketentuan organisasi menetapkan dua jenis keanggotaan. Status sebagai Anggota Biasa bagi mereka yang berusia 18 – 40 tahun. Sedangkan bagi mereka yang telah melewati usia di atas 40 tahun statusnya menjadi Anggota Luar Biasa, akrabnya sering disebut sebagai para Senior. Keanggotaannya bersifat terbuka bagi siapa saja yang memiliki usaha.

Hingga saat ini, jumlah anggota HIPMI di seluruh Indonesia mencapai + 40.000 pengusaha dengan mayoritas bergerak di sektor UKM. Potensi kaum muda yang bisa dicetak menjadi pengusaha muda – usia antara 20 – 41 tahun – menurut data BPS sekitar 70 juta jiwa. Jika 10 %nya saja terjun ke dunia usaha dengan masing-masing menciptakan 5 lapangan pekerjaan, maka sekitar 7 juta pengusaha akan lahir dan dapat berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi 35 juta jiwa.

Platform Perjuangan HIPMI kedepan
HIPMI telah membulatkan tekad untuk menumbuhkan klaster pengusaha menengah baru yang benilai tambah, bersinergi dan bermartabat. Klaster pengusaha menengah baru ini adalah sebuah klaster yang berisi pengusaha-pengusaha yang memiliki kemampuan value creation, inovatif, profesional, fokus dan memegang nilai-nilai normatif dalam menjalankan usahanya. Klaster ini lahir dari proses tempaan HIPMI sehingga menjadi pengusaha matang dan tangguh – Pengusaha yang naik kelas dari pengusaha kecil menjadi menengah dan dari pengusaha lokal menjadi nasional.

Jenis Usaha Anggota
* Perkebunan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan * Pertambangan * Industri Kimia, Industri Elektronika, Industri Suku Cadang otomotif, Industri Furniture * Pariwisata * Jasa Konstruksi Sipil, dan Mekanikel. * Jasa Konsultansi * Jasa Pengadaan * Jasa Keuangan * Distributor * Jasa – jasa lainnya.

Tinggalkan komentar